(1)
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan menggunakan Formulir APA-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2)
Yang dimaksud dengan Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
b.
penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
c.
struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
d.
penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
e.
penjelasan rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
f.
transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut;
g.
metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Harga Transfer;
h.
penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak;
i.
penjelasan rinci mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;
j.
penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;
k.
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
l.
dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.