(1)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang persetujuan atau penolakan untuk membahas lebih lanjut tentang Kesepakatan Harga Transfer.
(2)
Dengan diterbitkannya penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat meminta untuk meneruskan pembahasan ke tahap selanjutnya.
(3)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 atas permohonan yang telah diterbitkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB V
PENYAMPAIAN PERMOHONAN FORMAL
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.