Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang persetujuan atau penolakan untuk membahas lebih lanjut tentang Kesepakatan Harga Transfer. (2) Dengan diterbitkannya penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat meminta untuk meneruskan pembahasan ke tahap selanjutnya. (3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 atas permohonan yang telah diterbitkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB V PENYAMPAIAN PERMOHONAN FORMAL

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.