Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan formal untuk membentuk Kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II. (2) Permohonan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir APA-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Dokumen-dokumen serta penjelasan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. penjelasan mengenai ikhtisar hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; b. penjelasan rinci mengenai metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; c. penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk metode Penentuan Harga Transfer; d. penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan e. penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal ( critical assumptions ). (4) Yang dimaksud dengan asumsi kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antara lain: a. perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan aturan pelaksanaannya; b. perubahan tarif dan bea masuk; c. perubahan ketentuan perundang-undangan di bidang usaha yang terkait; d. peristiwa di luar kekuasaan dan kendali manusia/perusahaan ( force majeur ); e. munculnya pesaing baru yang mempengaruhi struktur harga pasar secara signifikan; f. keluarnya kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kegiatan Wajib Pajak; g. perubahan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi volume penjualan, unit produksi, atau pangsa pasar secara signifikan; h. perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, seperti restrukturisasi perusahaan; atau i. perubahan nilai tukar mata uang yang signifikan. BAB VI PEMBAHASAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.