(1)
Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan formal untuk membentuk Kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.
(2)
Permohonan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir APA-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3)
Dokumen-dokumen serta penjelasan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
penjelasan mengenai ikhtisar hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
b.
penjelasan rinci mengenai metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
c.
penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk metode Penentuan Harga Transfer;
d.
penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
e.
penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal (
critical assumptions
).
(4)
Yang dimaksud dengan asumsi kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antara lain:
a.
perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan aturan pelaksanaannya;
b.
perubahan tarif dan bea masuk;
c.
perubahan ketentuan perundang-undangan di bidang usaha yang terkait;
d.
peristiwa di luar kekuasaan dan kendali manusia/perusahaan (
force majeur
);
e.
munculnya pesaing baru yang mempengaruhi struktur harga pasar secara signifikan;
f.
keluarnya kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kegiatan Wajib Pajak;
g.
perubahan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi volume penjualan, unit produksi, atau pangsa pasar secara signifikan;
h.
perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, seperti restrukturisasi perusahaan; atau
i.
perubahan nilai tukar mata uang yang signifikan.
BAB VI
PEMBAHASAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.