(1)
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak menyusun naskah Kesepakatan Harga Transfer.
(2)
Naskah Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama, NPWP, serta alamat perusahaan yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak yang terkait dengan Kesepakatan Harga Transfer;
b.
ruang lingkup transaksi yang dicakup;
c.
Tahun Pajak yang dicakup;
d.
ketentuan umum yang digunakan dalam Kesepakatan Harga Transfer;
e.
metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati;
f.
faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (
critical assumptions
) penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
g.
Harga Wajar atau Laba Wajar, atau Rentang Harga Wajar atau rentang Laba Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
h.
kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan Kesepakatan Harga Transfer dan kewajiban pelaporan;
i.
konsekuensi hukum;
j.
kerahasiaan informasi;
k.
peninjauan kembali dan pembatasan; dan
l.
mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;
(3)
Naskah Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah pembahasan Kesepakatan Harga Transfer diselesaikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN EVALUASI KESEPAKATAN HARGA TRANSFER
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.