(1)
Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak yang dihitung sejak Tahun Pajak saat Kesepakatan Harga Transfer disepakati.
(2)
Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum Kesepakatan Harga Transfer disepakati sepanjang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak dimaksud:
a.
belum pernah dilakukan pemeriksaan;
b.
belum pernah diajukan Keberatan atau Banding oleh Wajib Pajak; dan
c.
tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
(3)
Kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak mengenai Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dituangkan secara jelas dan tegas di dalam Kesepakatan Harga Transfer.
BAB VII
NASKAH KESEPAKATAN HARGA TRANSFER
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.