(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas penerapan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer dalam hal:
a.
Wajib Pajak tidak mematuhi Kesepakatan Harga Transfer;
b.
Wajib Pajak menyampaikan data/informasi yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;
c.
Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan namun tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2);
d.
terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi (
critical assumptions
) penerapan metode Penentuan Harga Transfer; atau
e.
ditemukan fakta bahwa Kesepakatan Harga Transfer memuat kesalahan;
f.
Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3)
Kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kondisi lainnya harus dicantumkan dalam Kesepakatan Harga Transfer.
(4)
Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan pembatalan dimaksud kepada Wajib Pajak secara tertulis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.