(1)
Kesepakatan Harga Transfer tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2)
Dalam hal Kesepakatan Harga Transfer diberlakukan untuk transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa di dalam negeri (
domestic transfer pricing
), maka penyesuaian (
secondary adjustment
) pada Wajib Pajak dalam negeri lainnya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.