Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kesepakatan Harga Transfer tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Dalam hal Kesepakatan Harga Transfer diberlakukan untuk transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa di dalam negeri ( domestic transfer pricing ), maka penyesuaian ( secondary adjustment ) pada Wajib Pajak dalam negeri lainnya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.