Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Buku, catatan, dokumen, atau informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer merupakan kerahasiaan Wajib Pajak yang tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (2) Dalam hal proses pembentukan Kesepakatan Harga Transfer tidak mencapai kesepakatan atau Kesekapatan Harga Transfer yang telah disepakati dibatalkan, buku, catatan, dokumen, atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak dan tidak digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan pajak. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.