(1)
Buku, catatan, dokumen, atau informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer merupakan kerahasiaan Wajib Pajak yang tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
Dalam hal proses pembentukan Kesepakatan Harga Transfer tidak mencapai kesepakatan atau Kesekapatan Harga Transfer yang telah disepakati dibatalkan, buku, catatan, dokumen, atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak dan tidak digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan pajak.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.