(1)
Pertemuan sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dihadiri oleh:
a.
wakil Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, untuk Wajib Pajak Badan;
b.
orang pribadi yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak orang pribadi;
c.
salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan, untuk warisan yang belum terbagi; atau
d.
wali atau pengampunya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.
(2)
Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan:
a.
pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan; dan
b.
di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).
(3)
Wajib Pajak yang menghadiri pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh pihak lain.
(4)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain pegawai atau konsultan pajak yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
(5)
Dalam melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan Pemeriksa Pajak sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.