(1)
Dalam hal Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan, Pemeriksa Pajak:
a.
memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak;
b.
memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan;
c.
menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
d.
melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
1)
identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan;
2)
proses bisnis Wajib Pajak;
3)
pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya;
4)
informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak;
5)
transaksi-transaksi yang bersifat khusus; atau
6)
klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT,
dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan; dan
e.
melaksanakan hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan.
(2)
Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.