Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEDOMAN PEMERIKSAAN LAPANGAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan, Pemeriksa Pajak: a. memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada Wajib Pajak; b. memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan Pemeriksaan; c. menandatangani dokumen pakta integritas yang ditandatangani bersama antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan dan diketahui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; d. melakukan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang paling sedikit harus meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut: 1) identitas Wajib Pajak yang dimintai keterangan; 2) proses bisnis Wajib Pajak; 3) pembukuan atau pencatatan yang dilakukan Wajib Pajak termasuk dokumentasinya; 4) informasi mengenai pelanggan dan supplier utama Wajib Pajak; 5) transaksi-transaksi yang bersifat khusus; atau 6) klarifikasi terhadap data yang ditemukan Pemeriksa Pajak dengan data pada SPT, dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberian Keterangan; dan e. melaksanakan hal-hal lain sesuai dengan tata cara Pemeriksaan. (2) Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Berita Acara Pemberian Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi dasar bagi Pemeriksa Pajak untuk dapat melakukan pengujian di tempat Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.