Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PELAKU USAHA MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA PENGUSAHA KENA PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh KPP Lama atau Kanwil Lama paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal SMT; atau b. terhadap permohonan pembetulan yang saat jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, maka: 1. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh KPP Lama dan surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh KPP Baru; atau 2. Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan pembetulan diterbitkan oleh Kanwil Baru. (2) Dalam hal pada saat SMT, Wajib Pajak yang ditetapkan atau dipindahkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang KUP dan/atau permohonan nonkeberatan sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan belum diterbitkan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan yang saat jatuh temponya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, surat keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Lama paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal SMT; atau b. terhadap permohonan yang saat jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah tanggal SMT, Laporan Penelitian dan konsep surat keputusan dibuat oleh Kanwil Lama dan surat keputusan atas permohonan tersebut diterbitkan oleh Kanwil Baru.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.