PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BAGI LEMBAGA KEUANGAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN YANG BERISI INFORMASI KEUANGAN SECARA OTOMATIS
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (II)
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->8,9->11,11->13)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 minimal memuat informasi berupa:
a.
identitas pemegang Rekening Keuangan;
b.
nomor Rekening Keuangan;
c.
identitas Lembaga Keuangan Pelapor;
d.
saldo atau nilai Rekening Keuangan; dan
e.
penghasilan yang terkait dengan Rekening Keuangan,
dengan rincian dan penjelasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
a.
Extensible Markup Language
(XML); atau
b.
Excel Workbook
(XLS atau XLSX),
dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a.
mekanisme elektronik yang dilakukan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
b.
mekanisme nonelektronik yang dilakukan secara langsung ke unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan atau melalui KPP.
(4)
Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor:
a.
mengunggah file laporan dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
b.
memilih pernyataan penyampaian laporan nihil, dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(5)
Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan:
a.
laporan disertai dengan surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format
Portable Document Format
(PDF) dalam hal terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan; atau
b.
surat pernyataan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan yang telah ditandatangani dalam bentuk dokumen elektronik dengan format
Portable Document Format
(PDF) dalam hal tidak terdapat rekening keuangan yang wajib dilaporkan.
(6)
Format laporan dan aplikasi untuk melakukan pengamanan atau enkripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta petunjuk pengisian laporan dapat diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(7)
Prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
4.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.