PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Jangka waktu pendaftaran Wajib Pajak ditentukan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak orang pribadi:
1.
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan; dan
2.
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak wajib mendaftarkan diri paling lama akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak;
b.
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia;
c.
Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; dan
d.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah saat:
a.
pendirian Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi menunjukkan adanya kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi; atau
b.
melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasi, dalam hal di dalam perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.