PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Pendaftaran Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan oleh wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
(2)
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut:
a.
belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi harus melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi; atau
b.
sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi harus melakukan perubahan data status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak dengan status Warisan Belum Terbagi
paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia
Paragraf 3
Tata Cara Pendaftaran
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.