Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center . (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk tidak perlu dilampiri dokumen persyaratan (4) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bukan Penduduk dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. salinan paspor; b. pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan; dan c. pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan dengan memegang paspor. (5) Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit ( profit oriented ) maupun yang tidak berorientasi pada profit ( non profit oriented ), yaitu salinan dokumen pendirian badan usaha, berupa: 1. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau 2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing; atau b. untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi, berupa: 1. salinan perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; dan 2. surat penunjukan anggota yang mewakili Kerja Sama Operasi, dalam hal perjanjian kerja sama tidak menyebutkan anggota yang ditunjuk untuk mewakili Kerja Sama Operasi. (6) Permohonan pendaftaran untuk Instansi Pemerintah dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. untuk Instansi Pemerintah Pusat, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan mengenai penunjukan kuasa pengguna anggaran; b. untuk Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk badan layanan umum, berupa salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; c. untuk Instansi Pemerintah Daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengguna anggaran; d. untuk Instansi Pemerintah Daerah yang berbentuk badan layanan umum daerah, berupa salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan bupati, wali kota, gubernur, atau pejabat yang berwenang mengenai penetapan Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; dan e. untuk Instansi Pemerintah Desa, berupa surat pengangkatan kepala desa. (7) Pendaftaran Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh: a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b. kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; ata c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (8) Dalam hal dokumen yang wajib dilampirkan telah tervalidasi dengan basis data pihak yang berwenang atas dokumen dimaksud, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri dengan dokumen tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.