Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan. (3) Validasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan dilakukan pada saat penyampaian pendaftaran melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center . (4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tervalidasi dengan basis data kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, orang pribadi yang merupakan penduduk mengaktivasi data Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan: a. memverifikasi dan mengisi data pendaftaran Wajib Pajak secara daring, untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau b. menyampaikan data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan melalui Contact Center, termasuk menyampaikan alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi. (5) Berdasarkan penyampaian data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan bukti penerimaan elektronik b. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerbitkan surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan; c. menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar; dan/atau d. mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi serta menerbitkan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. (6) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak disampaikan. (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir (8) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi selain orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan: a. mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak secara daring dan mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk permohonan yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau b. menyampaikan data pendaftaran yang disyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan melalui Contact Center . (9) Atas permohonan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), kepada Wajib Pajak: a. diterbitkan bukti penerimaan elektronik; dan b. dilakukan penelitian atas kesesuaian pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. (10) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan: a. 1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 2. Surat Keterangan Terdaftar; 3. surat penerbitan Akun Wajib Pajak; dan 4. surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Wajib Pajak belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau b. surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Wajib Pajak sebelumnya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diterbitkan. (11) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, dan surat penerbitan Kode Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a atau surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (12) Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (10) Wajib Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.