Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu memvalidasi data Nomor Induk Kependudukan dengan basis data kependudukan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan, pada saat permohonan diterima. (3) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tervalidasi dengan basis data kependudukan namun belum diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, data pendaftaran sebagaimana tercantum dalam formulir pendaftaran Wajib Pajak diverifikasi dan direkam dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, termasuk merekam data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi. (4) Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan bukti penerimaan surat; b. mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerbitkan surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan; c. menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar; dan/atau d. mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi serta menerbitkan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (7) Permohonan pendaftaran yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) bagi selain orang pribadi yang merupakan Penduduk dilakukan dengan: a. mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (8) Atas permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penelitian atas kesesuaian pemenuhan persyaratan permohonan Wajib Pajak. (9) Dalam hal permohonan yang telah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8): a. memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau b. tidak memenuhi persyaratan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak: 1. permohonan Wajib Pajak dikembalikan secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau 2. kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan atau surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. (10) Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan: a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat Keterangan Terdaftar; c. surat penerbitan Akun Wajib Pajak; dan d. surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. (11) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. (12) Dalam hal Wajib Pajak memerlukan pencetakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (10), Wajib Pajak dapat menyampaikan permintaan pencetakan dokumen tersebut ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.