PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen yang membuktikan status perpajakan pada saat pendaftaran Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, meliputi:
a.
salinan putusan hakim, bagi wanita kawin hidup berpisah;
b.
salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, bagi wanita kawin pisah harta; atau
c.
surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, bagi wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.