PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau surat keterangan aktivasi Nomor Induk Kependudukan.
(2)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data.
(3)
Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tanggal penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaf
Paragraf 4
Saluran dan Tempat Pendaftaran Tertentu
Sebagai Tempat Pendaftaran Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.