PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha;
b.
online single submission
; dan
c.
laman atau aplikasi lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai saluran pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
(2)
Pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum dan sistem administrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan melalui notaris.
(3)
Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada sistem administrasi badan hukum atau sistem administrasi badan usaha
(4)
Selain melalui laman atau aplikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran melalui tempat pendaftaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, yaitu:
a.
layanan perpajakan di layanan terpadu satu pintu;
b.
layanan di luar kantor; dan
c.
tempat pendaftaran tertentu lainnya sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Paragraf 5
Administrasi Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi,
dan Sertifikat Elektronik
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.