PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Wajib Pajak, aktivasi Akun Wajib Pajak harus dilakukan oleh:
a.
Wajib Pajak yang bersangkutan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.
salah satu wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Badan, atau Instansi Pemerintah.
(3)
Orang pribadi atau Badan yang menggunakan nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga dapat melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak, kecuali anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f.
(4)
Aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir aktivasi Akun Wajib Pajak.
(5)
Atas aktivasi Akun Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan:
a.
Akun Wajib Pajak; dan
b.
Kode Otorisasi,
serta menyampaikan surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak.
(6)
Penyampaian surat penerbitan Akun Wajib Pajak dan surat penerbitan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Wajib Pajak dilakukan melalui:
a.
Akun Wajib Pajak; dan
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.