PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dilakukan dengan:
a.
mengisi dan menandatangani formulir perubahan data Wajib Pajak; dan
b.
melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
(2)
Atas permohonan perubahan data yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1.
permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
2.
kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.