PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Tata cara pelaporan tempat kegiatan usaha dan penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dilakukan sesuai dengan tata cara perubahan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan:
a.
pelaporan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan; dan/atau
b.
penghapusan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menghapus Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan.
Paragraf 2
Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.