PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) digunakan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan berupa:
a.
pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di Subunit Organisasi Wajib Pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan dan faktur pajak;
b.
identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21;
c.
identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Wajib Pajak Badan yang dikenakan Pajak Penghasilan final sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan untuk melaporkan peredaran usaha masing-masing tempat dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
d.
identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak penjual barang kena pajak dan/atau pemberi jasa kena pajak yang digunakan untuk melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan alamat pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak yang menerima pengiriman atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, untuk pembuatan faktur pajak;
e.
identifikasi lokasi objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk pelaporan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
f.
administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keenam
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Paragraf 1
Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.