PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
(2)
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
c.
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
d.
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi subjek pajak luar negeri;
e.
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
f.
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan wanita kawin dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suaminya, namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan;
g.
Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h.
Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
a.
Portal Wajib Pajak;
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
Contact Center
.
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang dokumen pendukungnya dapat dikonfirmasi secara langsung oleh petugas
Contact Center
.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak melaksanakan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif:
a.
secara langsung; atau
b.
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.