Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 35

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan: a. mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif; dan b. mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (3) Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center : a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.