PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dilakukan Wajib Pajak dengan:
a.
mengisi dan menandatangani formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif; dan
b.
melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)
Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
1.
permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
2.
kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.