Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); atau b. surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.