PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Atas permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); atau
b.
surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
(4)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.