PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Nonaktif dengan menerbitkan surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), penetapan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan juga dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan:
a.
Wajib Pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b.
Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
c.
Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d.
Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum;
e.
Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan
f.
Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui :
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Paragraf 2
Tata Cara Pengaktifan Kembali Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.