Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center . (2) Dalam hal Pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak melaksanakan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak: a. secara langsung; atau b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha. (4) Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai: a. peta dan foto lokasi usaha; b. surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan c. kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b, atau Pasal 51 ayat (6) huruf b. (5) Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menyampaikan data permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha yang diunggah melalui saluran yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menyampaikan data permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai: a. peta dan foto lokasi usaha; b. surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan c. kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b, atau Pasal 51ayat (6) huruf b, yang diunggah melalui saluran yang telah ditetapkan. (7) Atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center : a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan elektronik; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.