PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dilakukan oleh Pengusaha dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disertai peta dan foto lokasi usaha.
(2)
Dalam hal permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diajukan oleh Pengusaha Badan yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan disertai:
a.
peta dan foto lokasi usaha;
b.
surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya; dan
c.
kontrak, perjanjian atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) huruf b, atau Pasal 51 ayat (6) huruf b.
(3)
Atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir:
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan bukti penerimaan surat; atau
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2):
1.
permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak secara langsung, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung; atau
2.
kepada Wajib Pajak diterbitkan surat pengembalian permohonan, untuk permohonan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.