PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (7) huruf a atau bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dipersamakan sebagai surat keterangan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
(2)
Bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disampaikan.
(3)
Atas permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian kantor untuk:
a.
menguji kelengkapan data dan/atau dokumen yang terkait dengan identitas, pendirian, dan/atau kegiatan usaha, termasuk jenis klasifikasi lapangan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5);
b.
menguji kelengkapan persyaratan dokumen yang dilampirkan berupa peta dan foto lokasi usaha, serta surat pernyataan tentang kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dan dokumen kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) atau ayat (6); dan
c.
menguji status bahwa Pengusaha tidak sedang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
(4)
Penelitian terhadap data dan/atau dokumen atas identitas, pendirian, dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti data dan/atau dokumen yang tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, meliputi:
a.
untuk Pengusaha orang pribadi dapat berupa data dan/atau dokumen identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing; dan
b.
untuk Pengusaha Badan dapat berupa:
1.
data dan/atau dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya; dan
2.
data dan/atau dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.
(5)
Berdasarkan penelitian kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan berupa:
a.
menerima permohonan dengan menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
paling lama 10 (sepuluh hari) kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
(6)
Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan Pengusaha dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal jangka waktu pemberian keputusan berakhir.
(7)
Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) atau surat penolakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak;
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
(8)
Tanggal pengukuhan yang tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) yang merupakan tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(9)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan akses pembuatan faktur pajak kepada Pengusaha sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.