Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 55

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). (2) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. (3) Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak: a. menerbitkan dan menyampaikan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan b. memberikan akses pembuatan faktur pajak. (4) Tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang merupakan tanggal dimulainya kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (5) Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Bagian Kedua Kegiatan Pengawasan Dalam Rangka Pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.