PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pengadministrasian Pengusaha Kena Pajak dengan menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penelitian lapangan di alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak untuk menguji dan membuktikan kesesuaian antara:
a.
lokasi usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha; dan
b.
kegiatan usaha di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha,
dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 atau Pasal 53.
(3)
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang baru memulai kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b.
Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2); dan/atau
c.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
(4)
Pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah:
a.
tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (8) bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
b.
tanggal surat pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5)
Dalam hal Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di:
a.
Kantor Virtual untuk menguji
1.
kesesuaian Kantor Virtual sebagai tempat kedudukan Pengusaha Kena Pajak dengan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a, untuk Pengusaha Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a; dan
2.
ketentuan penggunaan Kantor Virtual sebagai tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4), untuk Pengusaha Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b.
tempat tinggal pengurus sesuai dengan yang tercantum dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, Pasal 52 ayat (6) huruf b, atau Pasal 53 ayat (2) huruf b, dalam hal Pengusaha Badan memiliki tempat kedudukan di Kantor Virtual dan hanya memiliki 1 (satu) tempat kegiatan usaha di Kantor Virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a; dan
c.
tempat kegiatan usaha yang sebenarnya untuk menguji dan membuktikan kesesuaian kegiatan usaha serta tempat kegiatan usaha yang sebenarnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b, Pasal 52 ayat (6) huruf b, atau Pasal 53 ayat (2) huruf b untuk Pengusaha Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b atau Pasal 51 ayat (2).
(6)
Dalam hal Pengusaha Badan:
a.
bertempat kedudukan di Kantor Virtual;
b.
telah diterbitkan surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) huruf a atau ayat (6); dan
c.
diketahui memiliki tempat kegiatan usaha yang sebenarnya yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang berbeda dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat kedudukannya,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memindahkan secara jabatan Wajib Pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha yang sebenarnya dimaksud.
Bagian Ketiga
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.