Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 62

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat melakukan penambahan status Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing; b. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu; c. Pemungut Bea Meterai; d. pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak; dan e. status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pemenuhan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak dengan kriteria: a. memfasilitasi penerbitan surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro; b. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan/atau c. menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen berupa: 1. surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan/atau 2. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang: a) menyebutkan penerimaan uang; atau b) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, dengan jumlah rata-rata 1.000 (seribu) dokumen dalam 1 (satu) bulan. (5) Permohonan penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau b. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan disampaikan dengan disertai dokumen yang disyaratkan. (6) Permohonan penambahan status Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan: a. untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a: 1. mengisi, menandatangani secara elektronik dan menyampaikan formulir penetapan status Wajib Pajak; dan 2. mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan; b. untuk permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b: 1. mengisi dan menandatangani formulir penetapan status Wajib Pajak; dan 2. melampirkan dokumen yang disyaratkan. (7) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yakni: a. untuk Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa salinan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai dan surat pernyataan kesediaan untuk ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai, dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetapi belum ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai; b. untuk pihak dapat yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa izin praktik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk pihak lain; dan c. untuk status Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sesuai ketentuan terkait. (8) Dikecualikan dari ketentuan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penambahan atas status Wajib Pajak: a. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (9) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak diterbitkan: 1. bukti penerimaan elektronik, dalam hal permohonan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak; atau 2. bukti penerimaan surat, dalam hal permohonan dilakukan secara langsung; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan/atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.