PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Atas permohonan penambahan status Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan Wajib Pajak.
(2)
Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
surat penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a;
b.
surat penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b;
c.
surat penetapan Pemungut Bea Meterai untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c;
d.
surat keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d; dan
e.
surat penetapan atau keterangan lainnya untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e,
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan penambahan status Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa:
a.
surat penolakan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a;
b.
surat penolakan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b;
c.
surat penolakan penetapan Pemungut Bea Meterai untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c; dan
d.
surat penolakan penetapan atau keterangan lainnya untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e,
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan penambahan status Wajib Pajak.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan paling lama:
a.
5 (lima) hari kerja untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d terhitung setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan; dan
b.
5 (lima) hari kerja untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c terhitung sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
(5)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat penetapan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
(6)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat penetapan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan penetapan atau keterangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak; dan
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.