PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat melakukan penetapan penambahan atas status Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c.
(2)
Penetapan penambahan atas status Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penetapan Pemungut Bea Meterai untuk penambahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Portal Wajib Pajak; dan
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.