PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang telah diterbitkan surat penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a:
a.
menentukan tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang akan berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Turis Asing;
b.
menambah dan/atau mengurangi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c.
membuat hak akses bagi tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak.
Bagian Kedua
Tata Cara Perubahan Data atas Penambahan Status Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.