PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan penetapan status Wajib Pajak sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d, dapat melakukan perubahan data status Wajib Pajak.
(2)
Perubahan data status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan atas izin praktik konsultan pajak dan perubahan atas surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.
(3)
Permohonan perubahan data atas status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a.
elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
b.
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dan disampaikan dengan disertai dokumen pendukung.
(4)
Permohonan perubahan data atas status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan:
a.
untuk permohonan melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
1.
mengisi, menandatangani secara elektronik dan menyampaikan formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak; dan
2.
mengunggah salinan dokumen pendukung;
b.
untuk permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:
1.
mengisi dan menandatangani formulir perubahan data pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak; dan
2.
melampirkan dokumen pendukung
(5)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan izin praktik untuk konsultan pajak atau salinan surat keterangan terdaftar untuk pihak lain.
(6)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap, kepada Wajib Pajak diterbitkan:
1.
bukti penerimaan elektronik, dalam hal permohonan dilakukan melalui Portal Wajib Pajak; atau
2.
bukti penerimaan surat, dalam hal permohonan dilakukan secara langsung.
b.
dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap, kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.