PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Atas permohonan perubahan data atas penambahan status Wajib Pajak untuk pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak; dan
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pencabutan Penetapan Status Wajib Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.