Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 68

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan status Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan. (2) Pencabutan penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing yang tidak: 1. mencetak dan menempelkan/memasang logo “TAX FREE SHOP” pada setiap tempat kegiatan usaha dan/atau toko retail yang tergabung dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing; atau 2. menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing, termasuk informasi mengenai unit pelaksana restitusi Pajak Pertambahan Nilai bandar udara yang ditandai dengan logo “TAX REFUND FOR TOURISTS”; b. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, mempunyai peredaran usaha sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); c. Pemungut Bea Meterai yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; d. pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan izin praktik konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar pihak lain oleh unit pada Kementerian Keuangan yang memiliki tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan; dan e. status Wajib Pajak lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan pencabutan penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau b. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mendaftarkan diri secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan disampaikan dengan disertai dokumen yang disyaratkan. (4) Permohonan pencabutan penetapan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan: a. secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan: 1. mengisi, menandatangani secara elektronik dan menyampaikan formulir pencabutan status Wajib Pajak; dan 2. mengunggah salinan dokumen yang disyaratkan; atau b. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan: 1. mengisi dan menandatangani formulir pencabutan status Wajib Pajak; dan 2. melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. (5) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa salinan surat permohonan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai dan surat pernyataan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai, untuk Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c. (6) Dikecualikan dari ketentuan untuk melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pencabutan status Wajib Pajak: a. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan c. pihak yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), kepada Wajib Pajak diterbitkan: 1. bukti penerimaan elektronik, dalam hal permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau 2. bukti penerimaan surat, dalam hal permohonan dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; atau b. dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan pengisian formulir secara lengkap dan/atau masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat dan permohonan Wajib Pajak tidak diproses lebih lanjut.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.