Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 69

PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan pencabutan atas penambahan status Wajib Pajak yang telah diterbitkan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan penelitian administrasi atas permohonan Wajib Pajak. (2) Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk pencabutan penetapan atas penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a; b. surat pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk pencabutan penetapan atas penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b; c. surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai untuk pencabutan penetapan penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c; d. surat pencabutan keterangan dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak untuk pencabutan penetapan atas penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf d; dan e. surat pencabutan penetapan atau keterangan lainnya untuk pencabutan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan pencabutan status Wajib Pajak. (3) Berdasarkan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan berupa: a. surat penolakan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk pencabutan penetapan atas penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a; b. surat penolakan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan untuk pencabutan penetapan penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b; c. surat penolakan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai untuk pencabutan penetapan penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c; dan d. surat penolakan pencabutan penetapan atau keterangan lainnya untuk pencabutan penetapan penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf e, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan perubahan atas status Wajib Pajak. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan paling lama: a. 5 (lima) hari kerja untuk perubahan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d terhitung setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan; dan b. 5 (lima) hari kerja untuk pencabutan penetapan atas perubahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c terhitung sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. (5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar tidak menerbitkan keputusan, permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar harus menerbitkan surat pencabutan penetapan atau surat pencabutan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir (6) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar menyampaikan surat pencabutan penetapan atau surat pencabutan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat penolakan pencabutan penetapan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Wajib Pajak melalui: a. Akun Wajib Pajak; dan b. alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.