PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dapat mencabut penetapan atas penambahan status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemungut Bea Meterai.
(2)
Pencabutan penetapan atas penambahan status Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c.
(3)
Keputusan pencabutan penetapan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
a.
Akun Wajib Pajak; dan
b.
alamat pos elektronik yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
BAB V
ADMINISTRASI PENDAFTARAN OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.