Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. 2. Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Migas adalah Minyak dan Gas Bumi. 3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Migas. 4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas. 5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak. 6. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Pertambangan Migas yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak PBB Pertambangan Migas ke Direktorat Jenderal Pajak. 7. Wilayah Kerja yang selanjutnya disingkat dengan WK adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. 9. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 10. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang rnendukungnya. 11. Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat dengan KKS adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. 12. Hasil Produksi adalah produksi minyak dan/atau gas bumi yang dijual dalam satu tahun yang dinyatakan dalam ukuran barrel untuk Minyak Bumi dan mile standard cubic feet (mscf) untuk Gas Bumi. 13. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menerbitkan SPPT PBB Pertambangan Migas.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.