Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Objek pajak PBB Pertambangan Migas adalah bumi dan/atau bangunan. (2) Objek pajak berupa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. (3) Objek pajak berupa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang terletak di areal onshore atau offshore . (4) Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. areal daratan ( onshore ), yaitu permukaan bumi yang berupa tanah dan perairan pedalaman; b. areal di perairan lepas pantai ( offshore ), yaitu permukaan bumi yang berupa laut. (5) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Hasil Produksi tambang berupa minyak dan/atau gas bumi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.