(1)
Objek pajak PBB Pertambangan Migas adalah bumi dan/atau bangunan.
(2)
Objek pajak berupa bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
(3)
Objek pajak berupa bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang terletak di areal
onshore
atau
offshore
.
(4)
Permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
areal daratan (
onshore
), yaitu permukaan bumi yang berupa tanah dan perairan pedalaman;
b.
areal di perairan lepas pantai (
offshore
), yaitu permukaan bumi yang berupa laut.
(5)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Hasil Produksi tambang berupa minyak dan/atau gas bumi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.