Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI
Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan dalam: 1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur mengenai pengenaan PBB Pertambangan Migas; dan 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya, yang mengatur mengenai penatausahaan PBB Pertambangan Migas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan dalam: … 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.6/1997 tentang Tatacara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi serta Pembayarannya, yang mengatur mengenai penatausahaan PBB Pertambangan Migas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks peraturan ini.
dibaca dari teks DJP
PER-DJP 11/2012 — TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
“Pasal 1 6 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku , Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-71/PJ/2010 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP