Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Pertambangan Migas dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan mengisi SPOP dan Rekapitulasi SPOP melalui aplikasi SPOP elektronik dengan jelas, benar, lengkap, dan dicetak serta ditandatangani. (2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SPOP Onshore , SPOP Offshore , dan SPOP Hasil Produksi. (3) SPOP dan Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta SPOP elektronik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.