(1)
Pendaftaran atau pemutakhiran data objek pajak PBB Pertambangan Migas dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan mengisi SPOP dan Rekapitulasi SPOP melalui aplikasi SPOP elektronik dengan jelas, benar, lengkap, dan dicetak serta ditandatangani.
(2)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SPOP
Onshore
, SPOP
Offshore
, dan SPOP Hasil Produksi.
(3)
SPOP dan Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta SPOP elektronik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.