(1)
Penatausahaan data objek pajak PBB Pertambangan Migas untuk areal
onshore
dilakukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, tempat objek pajak tersebut berada.
(2)
Penatausahaan data objek pajak PBB Pertambangan Migas untuk areal
offshore
dan tubuh bumi dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang.
(3)
Angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan potensi sumber daya Migas, azas pemerataan, dan keseimbangan masing-masing kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.