Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penatausahaan data objek pajak PBB Pertambangan Migas untuk areal onshore dilakukan berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta, tempat objek pajak tersebut berada. (2) Penatausahaan data objek pajak PBB Pertambangan Migas untuk areal offshore dan tubuh bumi dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang. (3) Angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan potensi sumber daya Migas, azas pemerataan, dan keseimbangan masing-masing kabupaten/kota atau wilayah DKI Jakarta.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.