(1)
Dasar pengenaan PBB Pertambangan Migas adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a.
areal
onshore
WK dan areal
onshore
non WK ditentukan melalui perbandingan harga tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya dan/atau sebagaimana tatacara penilaian tanah untuk sektor lainnya;
b.
areal
offshore
WK dan areal
offshore
non WK ditentukan melalui perbandingan harga perairan/daratan sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya;
c.
Hasil Produksi ditentukan melalui nilai jual pengganti sebesar angka kapitalisasi dikalikan penjualan Hasil Produksi dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan;
d.
bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik.
(3)
Angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.