Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dasar pengenaan PBB Pertambangan Migas adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (2) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. areal onshore WK dan areal onshore non WK ditentukan melalui perbandingan harga tanah sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya dan/atau sebagaimana tatacara penilaian tanah untuk sektor lainnya; b. areal offshore WK dan areal offshore non WK ditentukan melalui perbandingan harga perairan/daratan sekitarnya dengan penyesuaian seperlunya; c. Hasil Produksi ditentukan melalui nilai jual pengganti sebesar angka kapitalisasi dikalikan penjualan Hasil Produksi dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak berjalan; d. bangunan ditentukan melalui nilai perolehan baru sebesar biaya pembangunan baru yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik. (3) Angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.