Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Bentuk formulir: 1. SPOP Onshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 2. SPOP Offshore sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 3. SPOP Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 4. Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.