Bentuk formulir:
1.
SPOP
Onshore
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
2.
SPOP
Offshore
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
3.
SPOP Hasil Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
4.
Rekapitulasi SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan angka kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.